PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung serentak di sejumlah daerah pada tahun ini bisa saja menjadi pilkada yang berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Hal ini mengingat penyebaran virus corona atau Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia, khususnya di daerah-daerah produktif yang tersentralisasi di Pulau Jawa.
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 sendiri telah resmi dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020 yang tersebar di 270 kabupaten/kota di 9 provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya masih ada beberapa bulan untuk menyiapkan segala kebutuhan, dan menyiapkan segala kemungkinan yang tidak diinginkan.
Setelah mengevaluasi banyaknya pelanggaran protokol dengan membawa arak-arakan pendukung yang dilakukan Paslon Kandidat saat mendaftar ke KPU, dan juga dilakukan perbaikan Peraturan KPU (PKPU) dari PKPU No.10/2020 menjadi PKPU No.13/2020 yang salah satunya mengatur sejumlah poin larangan saat kampanye, akhirnya saat penetapan nomor urut Paslon tanggal 23 dan 24 September relatif tanpa kerumunan massa.