“Ketua RT kemudian membawa R kerumah Pak Dukuh untuk meminta izin, namun Pak Dukuh juga tidak mengizinkan, dengan alasan fotocopy KTP yang diberikan oleh R tidak sesuai. Untuk itu, Dukuh meminta R menunjukkan KTP aslinya,” kata Kapolsek Wonosari, Kompol Mugiman, Senin (12/10/2020) pagi.
Lantaran curiga dengan identitas KTP, lebih lanjut Mugiman menjelaskan, kedua saksi tersebut kemudian menghubungi Babhinkamtibmas guna melakukan pengecekan terhadap R yang mengaku sebagai seorang Polisi.
Setelah dimintai keterangan R mengakui bahwa KTP tersebut palsu dan akhirnya keduanya bersama H diamankan ke Polsek wonosari.