Barang bukti yang telah diamankan berupa 1 buah sajam berupa parang sepanjang 32 cm bergagang cokelat 15 cm, 2 unit sepeda motor matik, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
Ditambahkan Riyan, bahwa kasus penyerangan terjadi pada 26 September malam di sekitaran tanjakan Tugu Getas. Meski, sempat melarikan diri, FC dan AA berhasil diamankan oleh warga beberapa jam pasca kejadian.
Keduanya langsung dibawa ke Polres Gunungkidul. Setelah melakukan pengembangan kasus, terungkap pelaku lain yakni, AW warga Mergangsan, Kota Yogyakarta. AW lantas diamankan pada 29 September lalu untuk dimintai keterangan.