“FC diketahui merupakan warga asal Jawa Barat, sedangkan AA yang masih di bawah umur berasal dari Bantul,” ujar Riyan.
Atas perbuatannya tersebut, ketiganya terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI 12/1951 tentang menguasai atau membawa senjata tajam, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Dua pemuda yakni Tegar Febriansyah (18) dan Famujianto (20) keduanya merupakan warga Tekik RT 03, Desa Temuwuh, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok pemuda tak dikenal, di wilayah Jembatan Getas, Kapanewon Playen, pada Sabtu (26/09/2020) malam.