Menurutnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Topikor Surabaya kemarin, JPU menyajikan leter C atas nama Nasirudin sedangkan dalam surat dakwaan JPU menunjukkan bukti Leter C atas nama P Muari/Percaton.
Selanjutnya, JPU menunjukkan SPPT 2013 atas Nama P Muari/Percaton sedangkan didalam surat dakwaan JPU mengatakan bahwa tanah itu atas nama Muari Percaton. Lalu JPU menunjukkan SPPT 2014 yang bertuliskan salinan. Namun faktanya kami membawa bukti perbandingan SPPT 2014.
“Pasalnya SPPT 2014 versi JPU tidak sama dengan enam SPPT yang di tunjukan oleh penasehat hukum,” ujarnya.