Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memepet korban saat di jalan raya, lalu menendang, menusuk korban serta merampas tas dan dompet korban.
“Barang yang dirampas di antaranya 1(satu) buah dompet kulit warna hitam berisi uang Rp 180.000,00. 1 (satu) buah tas gendong kain warna hitam berisi satu buah mantol jas hujan dan uang Rp 1.500.000,00” jelas Yulianto.
Dalam kasus tersebut, diterangkan Yulianto, pihak kepolisian bekerja maksimal sehingga pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 Satreskrim Polres Gunungkidul bersama Jatanras Polda DIY mendapat informasi pelaku berada di sebuah kos di daerah Bandung Jabar.