“Akai kejar terus berlanjut hingga akhirnya korban terjebak gang buntu kawasan di Kutu Patran, Sinduadi, Mlati. Saat itulah pelaku langsung menyabetkan pedang yang telah di selipkan di pinggangnya kepada para korban. Akibat kejadian itu korban mengalami luka bacok ditangan,” ujar Dwi.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti pedang sepanjang 60 cm, belati, satu unit motor dengan nomor polisi AB 3615 UU dan satu jaket milik korban dan teman pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kami kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim sembari menambahkan kedua korban hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSA Sardjito. (Tan)