Pengamat: Jangan Jebak Presiden Jokowi Mengambil Alih Permasalahan Ketidaklolosan TWK Novel Dkk

oleh -1.993 views

“Kesalahan mendasar Novel Baswedan dkk, dalam menyikapi Keputusan Pimpinan KPK menonaktifkan mereka, adalah tidak menggunakan Upaya Administratif guna mendapatkan perlindungan hukum. Terutama akibat tindakan hukum Pejabat Tata Usaha Negara, menurut UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” jabarnya.

Padahal kata Petrus, upaya administrasi itu sebagai pintu awal penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara. Ketika tindakan Pejabat Tata Usaha Negara yang dinilai telah merugikan seseorang atau badan hukum perdata.

“Bukan malah membawa sengketa TUN ke Presiden, karena Presiden tidak boleh mengintervensi suatu permasalahan yang masih dalam proses sengketa,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.