Katanya, ini menjadi kasus rekayasa dengan nomor LP/434/IX/2021/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 1 September 2021 ini, telah menjerat KIKI ISLAMI PARSHA (pada 2/9/2021) dan SAMSUL BAHRI (pada 7/9/2021).
“Atas ancaman kriminalisasi tersebut, perwakilan 997 petani yang sedang memperjuangkan hak-haknya yang dirampas PTPN dan pihak swasta lainnya ini, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK telah menetapkan petani-petani Kopsa M berada dalam status perlindungan lembaga negara,” terang Disna didampingi Nabhan Aiqani, Peneliti Bisnis dan HAM, SETARA Institute:
Selanjutnya kata Disna, petani-petani ini adalah saksi dan korban dari tata kelola PTPN V yang tidak akuntabel dan memperdaya rakyat, dalam skema kerjasama yang tidak setara.