“SDT ini dulu orang kampung itu. Namun, sekarang sudah tinggal dikawasan Sucen, Salam, Magelang,” ungkapnya
Turut diamankan sebagai barang bukti diantaranya, satu mobil pick up nomor polisi AB-8319-BU warna putih, serta dua ekor sapi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.