Sebulan, Kejari Sleman Terima 50 an Perkara Pidana Umum

oleh -1.097 views
Foto: Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto

“Iya itu yang kasus nenek-nenek pencuri kayu di Pakem. Itu salah satunya yang kami lakukan restorative justice,” ungkap Agung.

Pria yang baru menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Sleman mulai bulan September tahun lalu itu menambahkan, ada tiga syarat utama untuk melakukan restorative justice.

“Pertama, tersangka belum pernah di penjara. Kedua, nilai kerugian kurang dari Rp 2,5 juta dan ketiga ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara,” urainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.