“Kejadiannya pada 30 November 2023 sekira pukul 22:00 WIB di Brayut, Pandowoharjo, Sleman. Saat itu korban disekap didalam kamar oleh pelaku. Saat itu korban bisa menghubungi rekannya dan mengirimkan share lokasi dan menceritakan situasi yang dialaminya,” jelasnya.
Adrian mengatakan, berbekal informasi tersebut, rekan korban lantas melaporkan hal itu ke Polresta Sleman.
“Pelaku merupakan residivis kasus TPPO yang ditangani Subdit PPA Ditreskrimum Polda DIY tahun 2017,” tegasnya.