Usai mencuri, motor tersebut dijual secara online. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah barang, di antaranya, sepeda motor honda Revo dengan AB-2804-DS milik korban, BPKB sepeda motor.
“Kedua tersangka RBS dan FHR, masih berstatus pelajar. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Tan)