Pengacara Ahmad Rustam Ritonga Berdalih Uang Rp 9 M Merupakan Lawyer Fee

oleh -1.223 views

Pengambilan uang milik Lim Siang Huat ini dibantu oleh Roliati yang juga terlibat dalam kasus ini. Peran Roliati dalam kasus ini, yakni melancarkan aksi pencurian dengan membuat skenario surat kuasa ke bank hingga uang di dalam rekening milik korban bisa di kirim ke rekening milik Ahmad Rustam.

“Jadi dia membuat seolah-olah bikin surat kuasa agar perusahaannya masih beroperasi. Padahal semenjak covid kemarin perusahaan ini sudah tidak beroperasi lagi. Atas perbuatannya pelaku (Ahmad Rustam Ritonga) dikenakan pasal 363 ayat 1 juncto pasal 64 dan pasal 372 juncto 480 pasal 55 KUHPidana,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander saat itu. (tan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.