Belasan Pejabat RSUD Wonosari, Digugat Rp 15 Miliar

oleh -140 views

Posita gugatan, dibacakan penggugat Aris Suryanto, dalam sidang perkara di atas antara lain:

Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) pungutan liar (pungli) dengan memotong jasa pelayanan/ remunerasi pegawai tanpa dasar hukum, memasukkan dana potongan tersebut ke akun fiktif yang dinamakan biaya umum, serta membuat, dan menggunakan SPJ biaya umum, dengan bukti-bukti yang tidak sah, seperti kuitansi kosong, dan lain – lain.

SPJ biaya umum (hasil pungli) yang tidak sah, dan tidak pernah dipergunakan dalam laporan pertanggungjawaban resmi BLUD APBD RSUD kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, tetapi justru diserahkan kepada penyidik polda, yang selanjutnya dijadikan dasar oleh BPKP untuk menghitung kerugian negara secara keliru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.