GUNUNGKIDUL – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan tergugat direktur, serta pejabat pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, atas dugaan pungutan liar, dan rekayasa bukti audit, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Wonosari.
Setelah sebelumnya gagal mencapai kesepakatan damai pada sidang mediasi (10/07) lalu, gugatan PMH dengan nomor perkara: 22/Pdt.G/2025/PN Wno, tertanggal 21 Mei 2025, kembali digelar dengan agenda sidang pembacaan gugatan, Kamis (24/07) pagi.
Selaku penggugat, Aris Suryanto, S.Si.T., M.Kes., membacakan gugatan, di depan tiga kuasa hukum tergugat yang hadir dalam persidangan.