Polisi Sita Ribuan Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl

oleh -338 views
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady dalam keterangan pers (28/03).

JOGJALIMA.com, GUNUNGKIDUL – Polres Gunungkidul menangkap pelaku penggedar obat terlarang. Sejumlah lima ribu (5.000) butir pil Tramadol dan Trihexyphenidyl berhasil disita dari dua tempat berbeda.

Dua jenis pil terebut, bisa berakibat buruk, bahkan menyebabkan kematian. Pengguna akan berperilaku brutal, dan berhalusinasi.

Baca juga: Maling Beraksi Kuras Kios HP, Ratusan Juta Amblas

“Kami menghimbau, orang tua yang mempunyai anak usia remaja, agar mewaspadai perilaku putra dan putrinya. Apabila berperilaku aneh tidak terkendali dan dari mulutnya tidak tercium aroma alkohol maka kepadanya patut dicurigai mengkonsumsi obat-obatan terlarang,” Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady dalam keterangan pers (28/03).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.