Tiga Kasus Asusila Dengan Modus Beragam Diungkap Polisi

oleh -1.194 views

Korban diajak tersangka MM (22), warga Dusun Kelor Lor, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari ke kandang ayam dekat Pantai Drini, Kamis, (03/01) silam.

“Di kandang ayam tersebut tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali. Modus tersangka mengatakan cinta kepada korban dan berjanji akan menikahinya,” ungkap Kompol Verena.

Atas kasus tersebut tersangka MM diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Selanjutnya kasus kedua, pencabulan terhadap anak tiri yang dilakukan oleh S (59) warga Dusun Garotan, Desa Bendung, Kecamatan Semin. S seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tega berbuat bejat melakukan pencabulan kepada AS (17) anak tirinya, sejak pertengahan tahun 2016 hingga November 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.