“Tersangka, diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkap Verena.
Menyinggung maraknya kasus asusila di Gunungkidul, Wakapolres menjelaskan, karena faktor lemah iman. Oleh sebab itu kepolosian bersama instansi terjait gencar melakukan sosialisasi, pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat.
“Kita tidak kurang-kurang dalam melakukan sosialisasi, pembinaan dan pendampingan, namun semua itu kembali kepada keimanan masing-masing orang,” ungkapnya.
Verena menghimbau masyarakat terutama kaum wanita, apabila diperlakukan tidak senonoh agar segera melapor kepada pihak berwajib, sehingga pelaku dapat segera ditangkap serta mendapat hukuman sesuai perbuatan. Agus. SW