Berdalih Cek Keperawanan PNS Kemenag Gunungkidul Cabuli Anak Tiri

oleh -1.067 views
Foto: S (59) warga Desa Bendung Kecamatan Semin, mencabuli As (17) anak tirinya-Agus/jogjalima

“Tersangka, diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkap Verena.

Menyinggung maraknya kasus asusila di Gunungkidul, Wakapolres menjelaskan, karena faktor lemah iman. Oleh sebab itu kepolosian bersama instansi terjait gencar melakukan sosialisasi, pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat.

“Kita tidak kurang-kurang dalam melakukan sosialisasi, pembinaan dan pendampingan, namun semua itu kembali kepada keimanan masing-masing orang,” ungkapnya.

Verena menghimbau masyarakat terutama kaum wanita, apabila diperlakukan tidak senonoh agar segera melapor kepada pihak berwajib, sehingga pelaku dapat segera ditangkap serta mendapat hukuman sesuai perbuatan. Agus. SW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.