JOGJALIMA.com, JAKARTA – Seorang hakim terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balikpapan, awal Mei. Aktifis ICW menilai, Ketua MA Gagal melakukan pencegahan. Oleh sebab itu Ketua MA didesak mundur.
“Kami menuntut Hatta Ali mengundurkan diri sebagai Ketua MA, karena telah gagal untuk menciptakan lingkungan pengadilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” ujar aktivis ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/5/2019) seperti dilansir kompas.com (5/5/19).
ICW mencatat pada era kepemimpinan Hatta Ali, setidaknya 20 orang hakim terlibat praktik korupsi.
Sementara menurut, regulasi yang mengatur pengawasan pada lingkungan MA telah tertuang secara jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung No 8 Tahun 2018. Menurut ICW, implentasi dari regulasi tersebut gagal dijalankan di lingkup pengadilan.
Kejadian tersebut, kata ICW, seharusnya menjadi bahan refleksi yang serius bagi dua institusi pengawas hakim, yakni Badan Pengawas MA, dan Komisi Yudisial.
“Tertangkapnya hakim karena tersangkut kasus korupsi menandakan sistem pengawasan belum berjalan secara optimal,” tegas Kurnia. (Red)