Diapun berjanji akan berkordinasi dengan Dinas terkait dan pemerintah Kabupaten Gunungkidul agar masalah ini segera terselesaikan.
“Biar diselesaikan Bupati Gunungkidul bersama jajaranya. Mudah-mudahan segera diatasi,” pungkasnya.
Kepala SDN Karangtengah III Pujiastuti mengeluarkan surat edaran pada 18 Juni yang memuat empat hal. Pertama, pada tahun pelajaran 2019/2020, siswa baru kelas I wajib memakai seragam muslim.
Kedua, siswa kelas II-VI belum diwajibkan berganti seragam muslim. Ketiga, pada tahun pelajaran 2020/2021 semua siswa wajib berpakaian muslim. Surat itu juga menyertakan contoh gambar pakaian muslim yang wajib dikenakan siswa.