Polsek Ciputat Ungkap Kepemilikan Narkotika, Senpi Rakitan Sekaligus Peluru Tajam

oleh -1.302 views
Konferensi Pers di halaman Mapolres Tangsel Jalan Promoter 1 Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Senin ( 4/11/19 ).

Dari rumah tersangka CMR, polisi berhasil mengamankan, 1 pucuk pistol jenis RCF M1911 model FN, 5 pucuk pistol Revolver, 2(WG708), 3(WG733 cal 22LR), 1 kotak peluru Ramset isi 67 butir, 18 butir peluru 22LR, 3 butir peluru 38 SPL, 2 grid Pistol, 1 buah Ragumini (alat untuk menjepit), 1 buah Sigmat (alat ukur diameter Laras/peluru), 4 buah selongsong Kuningan, 6 buah selongsong Baja, 7 buah As Baja (Bahan Firing Pin), 2 buah as baja, palu kecil, quick loader, obeng, 3 buah plastik klip bening berisi sabu sabu dengan berat brutoo 10,10 gram, 1 paket kecil bungkus coklat berisi ganja, 2 STNK sepeda motor, 1 ATM BRI Syariah, ATM BCA, NPWP, SIM C, dan kartu identitas KTP.

Tersangka disangka melanggar pasal 114 ( 2 ) sub 112 ( 2 ) sub 111 ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun,  paling lama 12 Tahun penjara.

Tersangka juga dianggap melanggar UU darurat RI No. 12 tahun 1951 pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman 10 Tahun kurungan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.