Tiga Kasus Asusila Dengan Modus Beragam Diungkap Polisi

oleh -1.194 views

“Tersangka H masuk kedalam rumah korban tanpa ijin, kemudian menyelinap masuk kamar korban. Ketika tersangka akan keluar kamar, anggota keluarga korban menghadang dan menangkapnya,” jelas Wakapolres.

Verena menambabkan, tersangka berdalih masuk kamar karena ingin mencuri TV atau Hand Phone (HP) milik keluarga korban.

“Pasal yang disangkakan 285 KUHP dan atau 285 KUHP JO pasal 53 KUHP atau pasal 363 butir 3 KUHP JO pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 12 tahun dan atau 7 tahun,” jelas Wakapolres Verena. Ag/ig

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.