Ditambahkannya, polisi akan menindak tegas dan membersihkan Gunungkidul dari peredaran obat terlarang, demi terwujudnya Gunungkidul yang aman dan tentram.
Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pengedar kedua jenis pil terebut dengan modus bujuk rayu kepada para calon korban.
Baca juga: Polda DIY Bongkar Produsen Uang Palsu, Bekuk Dua Penipu Online
Bahwa obat tersebut, kata Kapolres menirukan pengakuan para pelaku pengedar, usai mengkonsumsi pil, pikiran akan menjadi tenang. Red