Atas perbuataannya pelaku kini, dikenai Pasal 197 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini seluruhnya masih dalam proses penyelidikan,” kata Astuti.
Deketahui sebelumnya dua di antara 7 pelaku, yakni MTF dan MST sebelumnya diamankan oleh Polsek Tanjungsari.