“Tersangka S berdalih melakukan pengobatan kepada korban setiap melakukan aksinya. Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Verena.
Lebih lanjut Wakapolres Gunungkidul mengungkapkan kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka H (27) warga Dusun Purwosari Desa Baleharjo Kecamatan Wonosari kepada korban S (56).
Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Minggu, (10/02) silam sekitar pukul 03.00 WIB.