Tiga Kasus Asusila Dengan Modus Beragam Diungkap Polisi

oleh -1.194 views

“Tersangka S berdalih melakukan pengobatan kepada korban setiap melakukan aksinya. Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Verena.

Lebih lanjut Wakapolres Gunungkidul mengungkapkan kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka H (27) warga Dusun Purwosari Desa Baleharjo Kecamatan Wonosari kepada korban S (56).

Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Minggu, (10/02) silam sekitar pukul 03.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.